Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUHAMMAD HENDERI, S.Pd
NIP: -

Berdasarkan Perbub Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (2 dan 3) tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan & Pelayanan sebagai berikut :

(2) Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  • Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.