Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD ABDALAWI
NIP: -

Berdasarkan Perbub Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat (2 dan 3) tugas dan fungsi Kaur Umum & Perencanaan sebagai berikut :

(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala urusan mempunyai fungsi:

  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum serta mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.